Thursday, April 30, 2015

May You All Rest In Peace

2 hari ini baca berita eksekusinya 8 orang WNA yang ketangkep bawa narkoba ke Indonesia dan akhirnya - setelah beberapa kali penundaan - dieksekusi hukum tembak Rabu dini hari di Nusakambangan, Cilacap.

Hukum Indonesia memang tegas soal kejahatan narkoba ini. Siapapun yang kedapetan bawa/pakai/edarin drugs di Indonesia, hukuman terberatnya adalah hukuman mati.

Ini beberapa pasal tentang ancaman hukuman buat pengguna/pembuat/pengedar narkoba:

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Efek narkoba memang hebat banget. Dan sedihnya, pangsanya sekarang bukan aja orang dewasa tapi juga anak-anak sekolah (usia SD malah). Beberapa waktu lalu sempat heboh permen berbentuk kertas yang langsung cair di mulut dan mengandung narkoba.
Proses eksekusi ini juga bukan proses gampang yang main langsung tembak gitu aja. Pasti ada beban moral buat petugas sekalipun mereka nggak tau senapan siapa yang nembakin peluru beneran. Juga buat pak Joko Widodo sebagai presiden yang langsung dapet hujatan dan cercaan bertubi-tubi. Nggak hanya dari negara pelaku tapi juga dari Indonesia sendiri. Tapi kalau hukuman ini nggak diterapin, akan banyak pengedar berkeliaran tanpa efek jera.

Tapi, akhirnya saya pun juga sedih. Kebayang takutnya mereka ngadepin regu tembak di tengah malam buta. Ikut ngerasain sedihnya keluarga yang ditinggalin.

May you all rest in peace:
- Andrew Chan
- Myuran Sukumaran
- Martin Anderson
- Rodrigo Gularte
- Sylvester Obiekwe Nwolise
- Zainal Abidin
- Raheem Agbaje
- Okwudili Ayotanze

No comments: